Ada berbagai cara untuk menjadi seorang abdi negara, salah satunya dengan mengikuti seleksi PPPK dan CPNS. Namun tahu kah kamu apa beda PPPK dan CPNS? Biar nggak salah ngerti, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan predikat pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebetulnya sama saja dan setara status kepegawaiannya.
Dia mengatakan keduanya pun sama-sama aparatur sipil negara alias ASN. Yang membedakan menurutnya cuma uang pensiun. Dia menjelaskan PPPK tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.
"ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sebetulnya itu setara, bedanya pensiunnya saja, kalau PNS dapat pensiun, PPPK tidak mendapatkan," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Namun menurutnya, PPPK pun bisa saja mendapatkan uang pensiun. Selama ini PPPK gajinya tidak dipotong untuk uang pensiun, namun kini dirinya sedang berkoordinasi dengan Taspen untuk mengupayakan opsi pemotongan gaji PPPK untuk uang pensiun.
"Tapi bukan tidak boleh, PPPK tidak dapat pensiun kan karena tidak dipotong biaya pensiunnya. Kami sudah bicara sama Taspen, bagaimana kalau PPPK ini dipotong juga uang pensiun gajinya, sehingga sama," ujar Bima.
Karena sama dan setara Bima mengimbau bagi PPPK yang sudah bertugas sebetulnya tak perlu repot-repot untuk melamar menjadi PNS. Namun, kalau memang mau mencoba formasi berbeda dan lowongannya sebagai PNS dia mempersilakan saja.
"Dengan informasi itu sebenarnya tidak perlu berpindah dari ASN PPPK jadi PNS karena sama saja, namun demikian apabila ada seorang ASN yang mau pindah jadi formasi beda dan itu predikatnya PNS silakan saja," ujar Bima.
Tahun depan, pemerintah akan membuka formasi 1 juta guru untuk PPPK. Bima pun menjelaskan ke depannya guru tidak lagi akan mendapatkan predikat sebagai PNS. Lowongan guru sebagai pegawai negeri hanya akan dibuka untuk PPPK mulai tahun depan.
Bagi guru yang sudah menjadi PNS akan dipertahankan predikatnya hingga guru tersebut pensiun.
"Dalam kasus baru dengan adanya formasi 1 juta guru PPPK, ke depan rasanya tidak akan lagi dibuka status guru jadi PNS. Semua guru akan nantinya adalah PPPK, yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun," jelas Bima.
Jadi gimana? Sekarang kamu sudah paham kan beda PPPK dan CPNS.