Persiapan untuk Langkah Selanjutnya Setelah Lulus CPNS

Seleksi CPNS 2021
KOMPAS/Akbar Bhayu TamtomoSeleksi CPNS 2021 Apakah Anda termasuk dari 81.979 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021?

Selamat! Perjuangan melalui sederet rangkaian seleksi, mulai dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD) hingga kompetensi bidang (SKB) satu demi satu terlewati.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, proses seleksi CPNS 2021ini juga tak diwarnai kecurangan.

"CPNS 81.979 (lolos seleksi), jumlah ini belum termasuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Saat pelaksanaan SKB tidak ada kecurangan," ujarnya , Minggu (26/12/2021).

Sementara itu, di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat 83 pelamar dinyatakan telah lulus seleksi CPNS dan PPPK.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pengumuman No. B/253/S.KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir pengadaan ASN Kementerian PANRB tahun 2021 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan,” tulis Kementerian PANRB dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini tersebut.

Setelah dinyatakan lulus, lalu apa langkah yang harus dilakukan peserta berikutnya?

Langkah setelah lolos seleksi CPNS 2021

Dalam surat yang ditandatangani pada 23 Desember 2021 itu, peserta yang lolos seleksi baik di formasi CPNS dan PPPK Non-Guru diharuskan untuk mengunggah berbagai dokumen pemberkasan secara elektronik melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah yaitu:

  • hasil pindai KTP,
  • ijazah pendidikan asli,
  • transkrip nilai asli,
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
  • NPWP,
  • BPKS Kesehatan,
  • surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba,
  • foto berlatar belakang merah,
  • daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCASN.

Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dilakukan mulai 7-21 Januari 2022.

Bagi peserta yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai CASN.

Peserta juga dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi nilai pada pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru melalui website SSCASN selama tiga hari, yakni pada tanggal 25-27 Desember 2021.

Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 4-6 Januari 2022.

Selain itu, peserta diminta membaca pengumuman yang disampaikan dengan cermat dan teliti.

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), NIPPPK, dan Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai PPPK.kompas