Kabar gembira datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk para guru honorer yang lulus seleksi PPPK guru tahap 1.
Proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dimulai 24 Desember 2021.
Hal ini dipertegas dalam surat BKN Nomor : 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto.
Keabsahan surat tersebut juga sudah dibenarkan Karo Humas BKN Satya Pratama.
"Memang benar BKN sudah melayangkan surat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, provisi, kabupaten, dan kota," kata Satya , Rabu (22/12).
Dalam surat tersebut dijelaskan persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.
"Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022," terang Satya mengutip isi surat tersebut.
Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)