Tahun depan formasi ASN khusus untuk tenaga teknis, sebab tahun ini sudah diberikan untuk tenaga guru.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan, seleksi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 hanya P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sementara formasi calon PNS ditiadakan.
Kepala BKPSDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati, di Mataram, Senin, mengatakan untuk formasi seleksi ASN P3K tahun 2022 juga khusus bagi tenaga teknis selain guru.
"Tahun depan formasi ASN khusus untuk tenaga teknis, sebab tahun ini sudah diberikan untuk tenaga guru. Jadi tahun depan tidak ada formasi P3K guru," katanya pula.
Namun demikian sejauh ini, ujar Nelly, pihaknya belum mengetahui pasti berapa total formasi P3K yang akan diberikan untuk Kota Mataram. Formasi P3K ini akan dibuka secara umum.
Artinya, selain memberikan kesempatan bagi pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga honorer di lingkup Pemkot Mataram, juga bisa untuk masyarakat umum yang sudah siap kerja tapi tidak memiliki kesempatan menjadi CPNS karena terbentur usia.
"Seperti sejumlah dokter spesialis kita yang sudah bekerja lama namun tidak bisa ikut seleksi CPNS karena usia sudah lewat. Jadi P3K menjadi peluang emas bagi mereka," katanya pula.
Menyinggung tentang formasi yang akan diusulkan, Nelly mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pembahasan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
"Tadinya kami ingin ada untuk formasi sopir, penjaga malam atau pramusaji. Ternyata itu tidak bisa karena sifatnya tenaga teknis," katanya lagi.
Selain itu, ujar Nelly, untuk formasi P3K akan diusulkan juga 13 formasi tenaga medis yang delapan di antaranya adalah dokter spesialis yang kosong saat seleksi CPNS tahun 2021.
Delapan formasi dokter spesialis yang tidak terisi itu, ujar Nelly, spesialis bedah anak, thoraks dan kardiovaskular, spesialis forensik, patologi klinik, THT, dan spesialis urologi masing-masing satu formasi, dan dua formasi untuk spesialis onkologi radiasi.
Kekosongan delapan formasi dokter spesialis tersebut dipengaruhi karena formasi dokter spesialis itu diajukan untuk formasi P3K, bukan CPNS. Tetapi kebijakan pemerintah ternyata berbeda, yakni mengakomodasi usulan itu menjadi formasi CPNS 2021 dan P3K khusus untuk guru.
"Karena itulah, pertimbangan kami akan mengajukan formasi P3K untuk dokter spesialis itu, karena mereka saat ini ada dan bekerja di rumah sakit akan tetapi usia mereka melewati syarat ikut seleksi CPNS," katanya menambahkan.
Pewarta: Nirkomala
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2021