Saat ini pelaksanaan seleksi CPNS 2021 sudah sampai tahapan jawab sanggahan. Adapun bagi mereka yang sudah dinyatakan lolos seleksi, segera penuhi syarat pemberkasan CPNS 2021.
Perlu diingat bahwa pihak instansi akan memberikan jawaban sanggahan pada 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022 mendatang. Kemudian pengumuman akhir pasca sanggahan akan dilakukan pada 4-6 Januari 2022.
Pengumuman akhir pasca sanggahan akan bersifat final. Artinya pengumuman pasca sanggahan yang merupakan hasil akhir dari seleksi CPNS yang sudah tidak dapat diganggu-gugat lagi.
Nantinya, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021 akan diminta untuk melakukan pemberkasan serta pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai syarat utama usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.
Dalam hal ini, seluruh kelengkapan dokumen tersebut perlu diisi secara elektronik melalui akun masing-masing peserta. Adapun pengisian dapat dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut dokumen yang jadi syarat pemberkasan CPNS 2021:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
2. Ijazah asli bagi lulusan PTN Luar Negeri
3. Transkrip nilai asli
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/
5. Surat pernyataan yang terdiri dari:
- Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000
- Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus sebagai PNS atau dokter
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya
- Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir
Demikian sejumlah syarat pemberkasan CPNS 2021 yang perlu diperhatikan oleh peserta CPNS yang sudah berhasil lolos tahapan seleksi. Jadi jangan sampai lupa ya!