TNI AU Buka Rekrutmen Calon Tamtama Syaratnya

Pesawat TNI AU yang bawa WNI dari Afghanistan tiba di Halim Perdanakusuma
Foto: Tangkap layar video Youtube Kemlu

TNI AU (Angkatan Udara) tengah membuka rekrutmen khusus untuk calon Tamtama TNI Angkatan Udara. Pembukaan pendaftaran dilakukan selama periode 15 November hingga 31 Desember 2021.

Melansir website resmi tni-au.mil.id, Senin (13/12/2021), rekrutmen yang dibuka ini merupakan Tamtama PK TNI AU gelombang I untuk tahun 2022.

Untuk persyaratan administrasi calon Tamtama PK TNI AU gelombang I TA 2022 ini sesuai dengan aturan dan kriteria yang telah ditetapkan, baik secara umum untuk menjadi
prajurit TNI maupun persyaratan khusus/lain menjadi prajurit Tamtama PK TNI AU, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Umum.
1) Warga Negara Indonesia.
2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
4) Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
5) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6) Sehat jasmani dan rohani.
7) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Syarat khususnya ada di halaman berikutnya.

b. Khusus.
1) Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SLTA (bagi lulusan SLTA), SKHUN dan raport pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).
2) Tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku.
3) Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermaterai).

c. Tambahan.

1) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.
3) Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan,
gaji, tunkin).
4) Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).
5) Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari kepala jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.
6) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui oleh
orang tua/wali, Lurah/Kepala Desa dan Kantor Urusan Agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai).
7) Mendapat persetujuan dari orang tua bagi calon yang belum berumur 21 tahun atau persetujuan wali bagi calon yang kedua orang tuanya sudah meninggal atau
berhalangan tetap yang disahkan oleh kelurahan tempat domisili.
8) Harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian masuk

(das/ang) detik