Update Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2: 21 Desember 2021

Tangkapan layar penyesuaian jadwal pengumuman seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 pppkguru.kemdikbud.go.idTangkapan layar penyesuaian jadwal pengumuman seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan penyesuaian jadwal pengumuman seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap 2.

Perubahan jadwal ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor 7830/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman dan Proses Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Ujian kompetensi PPPK Guru tahap kedua telah terlaksana beberapa waktu lalu, dengan hasilnya akan diumumkan pada 21 Desember 2021.

Adapun masa pengajuan sanggah dijadwalkan pada 22-24 Desember mendatang, dengan pengumuman pasca sanggah terlaksana pada 31 Desember 2021.

Jadwal seleksi PPPK Guru tahap 2

Berikut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2:

  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi II: 21 Desember 2021
  • Masa sanggah II: 22-24 Desember 2021
  • Jawab sanggah II: 24-30 Desember 2021
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 31 Desember 2021

Informasi lengkap mengenai penyesuaian jadwal PPPK Guru tahap 2 dapat diakses di sini.

Cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap 2

Pelamar PPPK Guru tahap II dapat melakukan pengecekan pengumuman melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu “Hasil Ujian Tahap 2”
  3. Otomatis akan muncul laman pencarian hasil seleksi ASN PPPK Guru tahap dua
  4. Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera
  5. Klik tombol “Cari”, dan informasi mengenai hasil PPPK Guru tahap II akan muncul.

Seperti diketahui, ujian seleksi kompetensi PPPK Guru terlaksana dengan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT UNBK) milik Kemendikbud.

Adapun ujian seleksi kompetensi terlaksana tiga kali. Sehingga, pendaftar yang belum lolos di seleksi kedua dapat kembali mengikuti ujian dengan terlebih dulu memilih formasi.

Untuk seleksi kompetensi yang ketiga, pelamar dapat memilih formasi di seluruh Indonesia melalui laman SSCASN.

Seleksi kompetensi PPPK Guru tahap III dapat diikuti oleh:

  • Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus selski kompetensi II
  • Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
  • Lulusan Pendidikan Profesi guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II

Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai rekrutmen, pelamar diminta memantau secara berkala laman resmi PPPK Guru, gurupppk.kemdikbud.go.id. kompas