3 Insiatif Kebijakan KemenPAN-RB Dalam Membangun ASN PNS dan PPPK

3 Insiatif Kebijakan KemenPAN-RB Dalam Membangun ASN PNS dan PPPK
KemenPAN-RB mengeluarkan 3 kebijakan untuk PNS dan PPPK untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi. Foto: ilustrasi/dok Pemerintah melakukan reorientasi program reformasi birokrasi agar beradaptasi melalui pembentukan pemerintahan yang dinamis dan tangkas.

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Erwan Agus Purwanto menyebutkan ada tiga aspek penting yang memungkinkan untuk membangun pemerintahan yang dinamis.

Ketiga aspek itu ialah orang-orang yang cakap, proses gesit, dan kebijakan adaptif.

Erwan menjelaskan langkah awal yang harus dilakukan adalah mengembangkan sumber daya manusia kompeten dan profesional.

"Itu sebabnya pemerintah telah mengambil tiga inisiatif dalam membangun aparatur sipil negara (ASN)," kata Erwan di Jakarta, Jumat (14/1).

Ketiga inisiatif kebijakan pemerintah lewat KemenPAN-RB adalah:

1. Kebijakan sistem merit ASN, baik PNS maupun PPPK diterapkan dengan penekanan pada pertumbuhan karier, promosi, dan penugasan berdasarkan penilaian kinerja dan kompetensi.

2. Meningkatkan sistem manajemen kinerja ASN, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"ASN yang akuntabel adalah yang lebih dari sekadar menjalankan kegiatan rutin," ujarnya.

3. Meningkatkan jumlah ASN (PNS maupun PPPK) fungsional dengan pengetahuan khusus serta meminimalkan jumlah jabatan administrasi umum.

Erwan juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk melanjutkan program reformasi birokrasi yang telah berjalan 10 tahun tetap kuat.

Menurutnya, beragam upaya pembenahan birokrasi pemerintah Indonesia telah membuahkan banyak kemajuan hingga 2020.

"Skor reformasi birokrasi yang menjadi tolok ukur kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia menunjukkan pelaksanaan reformasi birokrasi makin meningkat setiap tahunnya," terangnya. (esy/jpnn)