7.411 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag dan Cara Mengecek

Suasana ujian kompetensi guru PPPK di SMKN I Nunukan kaltara, dari 693 peserta di perbatasan RI - Malaysia yang terdaftar sebagai peserta, hari kedua ujian tercatat sebanyak 5 orang positif covid19 dan 1 meninggal dunia
Kompas./Ahmad DzulviqorSuasana ujian kompetensi guru PPPK di SMKN I Nunukan kaltara, dari 693 peserta di perbatasan RI - Malaysia yang terdaftar sebagai peserta, hari kedua ujian tercatat sebanyak 5 orang positif covid19 dan 1 meninggal dunia Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengatakan, total ada 7.411 pendaftar yang dinayatakan lulus sebagai calon PPPK Kemenag.

"Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar," ujar Nizar, dalam keterangan resmi yang diterima , Kamis (20/1/2022) malam.

Lantas, bagaimana cara mengeceknya?

Cara cek peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag 2021

Melalui laman SSCASN

  1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, klik "Masuk"
  4. Setelah login berhasil, akan ditamlilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelolosan.

Selain melalui SSCASN, peserta juga diimbau untuk selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id.

Update informasi juga bisa dipantau melalui media sosial resmi Kemenag mulai dari Instagram: @kemenag_ri/@casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram: @casnkemenag.

Sementara itu, pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag dapat menghubungi call center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

Peserta tidak lulus bisa sanggah

Kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua hal.

Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nlai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

"Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/," jelas Nizar.

Selanjutnya, panitia pengadaan calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Mematuhi ketentuan

Kepala Biro Kepegawian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bahwa seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Selain itu, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon PPPK/PPPK.

"Kelulusan ditentukan oleh kemampuan peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun," tegasnya.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?