Desy Ratnasari (Dok Pribadi for JawaPos |
Untuk itu, ia mempertanyakan apakah konteks disabilitas tersebut, justru mencegah penyandang disabilitas mendapatkan kesetaraan di dalam menjadi PPPK. Padahal semua orang berhak mendapatkan hal tersebut.
“Ini menjadi suatu catatan penting dalam konteks pendidikan, pengangkatan PPPK, menjadi guru atau apapun para penyandang disabilitas berkewarganegaraan Republik Indonesia memiliki hak yang sama dan setara untuk bisa mengakses kehidupan mereka dan mendapatkan keadilan bagi mereka untuk bisa menjadi manusia yang mandiri dan sejahtera,” tegas dia, Selasa (1/2).
Sebagai informasi, pada pelaksanaan rekrutmen guru PPPK bagi penyandang disabilitas masih menghadapi kendala terkait dengan teknis yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Diketahui, proses seleksi PPPK bagi guru penyandang disabilitas diberlakukan sama dengan guru non-disabilitas.
“Jadi, yang paling utama kami berharap sekali agar kendala pengangkatan guru-guru honorer menjadi PPPK ini bisa terselesaikan dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang jelas,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Ia juga berharap agar ada keadilan dalam penyesuaian anggaran. Baik untuk pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah yang mengakomodir para guru PPPK tersebut.
“Tidak hanya dalam tataran kebijakan, tapi dalam tataran penganggaran juga dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah, kabupaten dan kota,” tandas dia.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Saifan Zaking /Jawapos