Massa FCKK Jawa Timur menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (11/3). Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan NIP serta SK PNS kepada 1.357 tenaga honorer K2 yang telah lulus ujian CPNS jalur K2. (/Iqbal S. Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menekankan akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjabarkan secara sederhana soal alasan Tjahjo yang ingin menghilangkan tenaga honorer.
Dia coba mengibaratkan suatu instansi sebagai sebuah perusahaan. Direktur atau pejabat yang berwenang atas perusahaan tersebut kemudian kerap membawa orang bawaannya masuk ke dalam, tanpa sepengetahuan HRD.
"Soalnya ada yang misal kayak gini. Manajemen di suatu perusahaan punya yang namanya biro HRD. Terus di bawahnya ada direktur-direktur. Direkturnya yang merekrut diri sendiri, enggak lapor ke HRD. Itu tuh yang namanya tenaga harian lepas," paparnya , Jumat (21/1/2022).
Oleh karenanya, Menteri Tjahjo kemudian menegaskan jika keberadaan tenaga honorer di pemerintah harus sudah selesai pada 2023. Para eks tenaga honorer itu pun tetap diberi kesempatan masuk ke dalam pemerintahan, tapi harus mengikuti seleksi dalam bentuk PPPK maupun CPNS.
"Supaya terintegrasi dalam sistem manajemen SDM kita, memastikan kita bisa melakukan proses-proses manajemen SDM yang baik," tegas Averrouce.
Punya Hak yang Sama
Aksi Menuntut SK PNS di Depan Istana
Massa FCKK Jawa Timur menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (11/3). Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan NIP serta SK PNS kepada 1.357 tenaga honorer K2 yang telah lulus ujian CPNS jalur K2. (/Iqbal S. Nugroho)
Melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini, Averrouce meyakinkan eks tenaga honorer tetap memiliki hak yang sama.
Di sisi lain, kehadiran PNS kontrak tersebut bisa lebih memberikan kepastian bagi instansi tempatnya bekerja, baik secara pengeluaran anggaran untuk upah maupun hasil kinerjanya
"Karena kalau PPPK kan sama haknya, enggak ada yang beda. Honorer itu kan sebetulnya kebawa dari zaman dulu. Sebenarnya udah enggak ada, coba cari di UU ASN dan turunannya. Pasti udah enggak ada bunyi honorer itu," tuturnya
Liputan6