Untuk batas usia pensiun PNS, aturannya terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan jabatannya masing-masing. Artinya, PNS dengan jabatan tertentu yang telah mencapai batas usia pensiun tersebut akan diberhentikan dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai PNS.
PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Lantas, berapa batas usia pensiun PNS maupun guru PPPK sesuai dengan ketetapan dari pemerintah?
A. Batas Usia Pensiun PNS
Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99. Surat keputusan ini membahas tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional.
Melalui surat yang tertanggal 3 Oktober 2017 ini tertulis, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Dari tiga batas usia tersebut, dibagi ke dalam tiga tingkatan berdasarkan jabatan masing-masing.
Daftar dan aturan usia pensiun PNS selengkapnya dapat disimak pada pemaparan berikut:
- Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
- PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
- PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
B. Aturan untuk Guru PPPK
Berbeda dengan aturan bagi PNS yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pemaparan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi ayat 1 pasal 1 dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Berdasarkan pernyataan dalam UU tersebut, PPPK merupakan pegawai kontrak. Artinya, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.