Hasilnya dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor: 0006/B/GT.01.00/2022 tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Semula, hasil sanggah akan diumumkan pada 31 Desember 2021.
Dalam pengumuman tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril menjelaskan alasan perubahan jadwal penyampaian hasil sanggah PPPK Guru tahap II.
"Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan Hasil Sanggah Seleksi Kompetensi II, bersama ini kami sampaikan bahwa Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi II akan diumumkan pada tanggal 6 Januari 2022 dari semula dijadwalkan pada tanggal 31 Desember 2021," demikian bunyi pengumuman tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Dalam pengumuman yang dikeluarkan di Jakarta pada 1 Januari 2022 tersebut, pengumuman hasil sanggah PPPK Guru tahap II dapat dilihat pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Cara cek hasil seleksi PPPK Guru
Hasil seleksi PPPK Guru tahap II yang terlaksana sebelum ini, para guru dapat mengecek kelulusan pada laman PPPK Guru dan portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Laman SSCASN
- Pertama, buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian, arahkan kursor pada menu "Layanan Informasi" yang tertera pada bagian atas laman SSCASN
- Klik "Hasil Seleksi PPPK Guru"
- Anda akan diarahkan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_thp2/index.php/home/hasil_dinas
- Lalu, untuk mengunduh data hasil seleksi, Anda perlu memilih satu provinsi terlebih dahulu
- Setelah memilih satu provinsi, akan muncul tombol berwarna hijau bertuliskan "Unduh Hasil Seleksi Tahap 2"
- Klik tombol tersebut
- Anda akan diarahkan ke laman baru yang menyajikan link hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2021 berformat PDF
- Klik link tersebut untuk mengunduhnya.
Laman PPPK Guru
- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Pada menu, pilih "Hasil Ujian Tahap 2"
- Anda akan diarahkan pada laman pencarian hasil seleksi ASN PPPK Guru tahap 2
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera pada laman.
- Klik "Cari"
- Hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 akan ditampilkan pada laman tersebut.
Tahapan seleksi kompetensi PPPK guru
Berdasarkan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap.
Seleki kompetensi I
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Serta Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Seleksi kompetensi II
Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Seleksi kompetensi III
Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Infografik: Cara Cek Hasil PPPK Guru Tahap 2