Surat pengalaman kerja untuk CPNS jadi salah satu dokumen penting yang tak boleh dilewatkan. Surat ini berguna untuk menambah masa kerja dan penetapan gaji pokok peserta yang dinyatakan lolos CPNS.
Diketahui peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021 harus mengikuti tahap pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup. Adapun surat pengalaman kerja dapat dijadikan tambahan berkas saat proses berlangsung.
Lalu bagaimana format surat pengalaman kerja untuk CPNS? berikut ulasannya.
Surat Pengalaman Kerja untuk CPNS untuk Penetapan Gaji Pokok
Dasar hukum persoalan gaji pokok CPNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Bab VI tentang Pengangkatan dan Percobaan Menjadi Calon PNS dan bagian A mengenai Pengangkatan Menjadi Calon PNS.
"Calon PNS yang telah mempunyai masa kerja sebelum diangkat menjadi Calon PNS maka masa kerjanya dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok." demikian tertulis dalam peraturan tersebut.
Adapun kriteria yang diperhitungkan adalah:
- Masa selama menjadi Pejabat Negara, Komisioner, atau anggota Lembaga Nonstrukturat.
- Masa selama menjalankan tugas pemerintahan seperti:
- local staff pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Perangkat desa atau pegawai tidak tetap.
- Pegawai atau karyawan pada Badan Internasional. - Masa selama menjadi pegawai atau karyawan perusahaan miliki pemerintah seperti BUMN dan BUMD.
- Masa selama jadi pegawai atau karyawan perusahaan yang berbadan hukum jika mencapai satu tahun.
Sebagai catatan, untuk pekerjaan 1,2,3, 4 maka perhitungan masa kerja dinilai penuh.
Sementara untuk pekerjaan di poin 5, perhitungan masa kerja tiap-tiap kali tidak boleh kurang dari 1 tahun dan dihitung 1/2 dengan ketentuan perhitungan maksimal 8 tahun.Contoh:
- A merupakan karyawan swasta berbadan hukum yang memiliki masa kerja terus-menerus selama 16 tahun. Dengan demikian saat diterima sebagai CPNS, masa kerja yang dhitung adalah 16 dibagi 2 yaitu 8 tahun.
- B merupakan karyawan di perusahaan berbadan hukum dengan masa kerja masing-masing:
- perusahaan XX 6 bulan
- perusahaan Y 11 bulan
Karena di dua pekerjaan sebelumnya masa kerja kurang dari 1 tahun, maka masa kerja tidak dapat dihitung.
Format Surat Pengalaman Kerja untuk CPNS
Melansir dari laman resmi BKPP Kabupaten Ngawi, berikut format surat pengalaman kerja untuk CPNS yang perlu diperhatikan:
- Kop instansi
- Data atasan berupa:
- Nama
- NIP
- Jabatan
- Unit Organisasi - Data diri berupa:
- Nama
- Tempat, Tanggal Lahir
- Pendidikan/Jurusan
- Unit kerja
- Alamat - Menerangkan lama bekerja di perusahaan
- Tanda tangan
Untuk lebih jelas soal Surat pengalaman kerja untuk CPNS, dapat dilihat di halaman selanjutnya.
SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA
Nomor :
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIP :
Jabatan *) :
Unit Organisasi :
Dengan ini menyatakan bahwa Saudara
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Pendidikan/Jurusan :
Unit Kerja :
Alamat :
- Telah bekerja di ... **) sebagai ... ***)sejak tanggal ... sampai dengan saat ini ( ... tahun ... bulan) dan melaksanakan tugas secara nyata, sah dan terus menerus;
- Dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan disiplin serta mempunyai integritas yang tinggi.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila di kemudian hari pernyataan ini ternyata tidak benar, saya bersedia diberhentikan dari jabatan yang saya duduki dan dituntut dimuka pengadilan.
(Tempat, Tanggal Penulisan Surat)
......., .......................
Yang Membuat Pernyataan,
.
..................................................................*)
Nama
NIP. ... ****)
Keterangan
*) Tulislah nama jabatan yang memberi keterangan
**) Tulislah nama instansi / unit kerja tempat bekerja
***) Tulislah nama jabatan yang diampu yang bersangkutan selama bekerja
****) Tuliskan NIP bila Pejabat yang menerangkan adalah Pejabat Pemerintah/PNS atau tulislah nomor registrasi kepegawaian lain dalam instansi tempat bekerja bila ada