Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Pemberkasan CPNS dan PPPK

 Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Pemberkasan CPNS dan PPPK

Pekan depan pemberkasan CPNS dan PPPK Kemenpan-RB. Ilustrasi Foto: Ricardo 

Sebanyak 74 calon aparatur sipil negara (CASN) KemenPAN-RB dinyatakan lulus. Penetapan kelulusan tersebut dinyatakan dalam Surat Pengumuman No. B/1/KP.01.00/2022 tentang Hasil Sanggah Pelamar Pengadaaan ASN KemenPAN-RB Tahun Anggaran 2021.

Dalam pengumuman itu, disampaikan sebanyak 59 orang lolos di formasi calon pegawai sipil negara (CPNS) dan 15 orang lolos di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 “Jawaban sanggah bisa diakses oleh pelamar yang mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Sri Rejeki Nawangsasih dalam surat yang ditandatanganinya 4 Januari 2021.

Selanjutnya, para peserta yang lulus diwajibkan untuk mengikuti verifikasi berkas yang akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu (12/1) mendatang.

Verifikasi berkas akan dilakukan pada dua sesi, yakni pukul 09.00-12.00 WIB untuk pelamar di formasi CPNS. Sementara untuk formasi PPPK pukul 13.00-14.00 WIB. 

"Tautan dan jadwal per sesi akan dikirim ke email masing-masing pesert," terang Sri Rejeki Nawangsasih.

Setelah melakukan verifikasi berkas, peserta juga diminta untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik. Unggahan bisa dilakukan paling lambat pada 21 Januari 2022 di portal SSCASN.

Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah adalah hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK, NPWP, BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, foto berlatar belakang merah, daftar riwayat hidup yang diunduh di laman SSCASN, serta surat keterangan lainnya yang disyaratkan.

Dia menegaskan keputusan Tim Pengadaan ASN KemenPAN-RB 2021 tidak dapat diganggu gugat. Untuk itu, peserta diminta cermat dan teliti dalam membaca informasi yang disampaikan.

“Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” tegas Sri Rejeki Nawangsasih. 

Masa sanggah bagi pelamar CPNS dan PPPK di lingkungan KemenPAN-RB telah berakhir sejak akhir Desember 2021. (esy/jpnn)