Fakta Surat Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Yang Beredar

Atun Rohayatun (24) menemani dan mengajarkan Jodi (7) di ruang kelas 1, SDN Margabakti, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (29/7/2019) 
     MUHAMAD SYAHRI ROMDHONAtun Rohayatun (24) menemani dan mengajarkan Jodi (7) di ruang kelas 1, SDN Margabakti, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (29/7/2019) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya surat palsu terkait pengangkatan tenaga guru honorer berusia lebih dari 35 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi pemerintah terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kemenpan RB,” ujar Averrouce melalui siaran persnya, dikutip Senin (10/1/2022).

Menurut Averrouce, surat palsu tersebut menyatakan bahwa masih ada kuota kosong pada seleksi CASN tahun 2021 yang harus dipenuhi. Hal itu seolah-olah memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berusia lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Surat tersebut juga mengungkapkan adanya rekomendasi pengangkatan yang akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Para guru juga diminta untuk melakukan konfirmasi ke Bagian Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat atas nama Satya Pratama (Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN).

Selain itu, tercantum juga nomor Whatsapp Kepala Humas BKN tersebut dan terdapat waktu dan tempat pengangkatan tenaga honorer di dalam surat palsu yang beredar.

Averrouce mengatakan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli. Mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

“Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi,” jelasnya.

Averrouce bilang, proses pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 akan diinfokan setelah proses pengadaan CASN Tahun 2021. Seperti diketahui proses seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru baru memasuki tahap 2 dari 3 tahapan yang akan dilaksanakan.kompas