Cara cek hasil akhir pasca-sanggah CPNS 2021
1. Melalui SSCASN:
- Peserta dapat mengakses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut
- Anda akan diarahkan pada halaman login
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
- Klik "Masuk"
- Setelah login berhasil, halaman selanjutnya memuat resume pendaftaran, berikut dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya
- Cek hasil pasca-sanggah CPNS 2021
2. Via kanal resmi intansi:
Peserta juga dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.
Kelengkapan dokumen dan pengisian DRH
Masih merujuk Surat Pengumuman BKN di atas, peserta yang dinyatakan lulus, nantinya akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Namun sebelum itu, para peserta perlu melengkapi beberapa dokumen seperti yang sudah dipersyaratkan oleh panitia, dan mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Sebagai contoh pada intansi BKN, pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 7 hingga 21 Januari 2022.
Adapun petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen pemberkasan
Sementara itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pemberkasan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
- Ijazah asli
- Transkrip Nilai Asli
- Hasil cetak/print out DRH dari laman SSCASN
- Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp 10.000
- Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp 10.000
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
- Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir apabila memiliki masa kerja.
Sanksi bila mengundurkan diri
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang sudah dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS," demikian seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB tersebut.
Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.
Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.
"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi pasal 54 ayat (2) dari Permenpan RB Nomor 27/2021.
Infografik: Cara Isi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos Tahap 1