Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mukomuko, Sutardi menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana guru harus berijazah minimal S1.
"Sesuai ketentuan pemerintah pusat, guru sekarang berpendidikan minimal sarjana atau S1, jadi yang belum sarjana otomatis tidak dilanjutkan kontraknya sebagai pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK),” kata Kabid Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Mukomuko Sutardi dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu (9/1).Tercatat, 567 pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer baik pendidik dan non kependidikan di pemda setempat, akan dirumahkan.
Alasan lain karena berkurangnya anggaran untuk membayar gaji honorer yang bersumber dari APBD 2022.
Sutardi menyatakan, guru honorer yang pendidikannya belum S1, meskipun mereka sudah mengantongi akta IV, maka berpotensi masuk gerbong honorer daerah yang dirumahkan.
Sebanyak 843 guru honorer yang tersebar di SD, SMP dan lembaga pendidikan anak usia dini di daerah ini, dan sebagian di antaranya guru yang lulusan SMA sederajat.
Selain merumahkan guru yang lulusan SMA, pemda juga mengevaluasi guru yang sudah berijazah S1, tetapi disiplin ilmunya tidak linear atau tidak sesuai dengan tugas pembelajaran yang diembannya.
“Dan ketentuan ini sudah ditetapkan pusat untuk jadi syarat bagi guru mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), jadi ini tidak dibuat-buat,” ujarnya.Faktor lain yang akan jadi penilaian tim seleksi merumahkan guru honorer adalah kedisiplinan guru, dan kreativitas dalam melaksanakan tugas selama ini.
Selanjutnya, instansinya akan melaksanakan seleksi untuk memastikan guru honorer masih layak atau tidak diperpanjang kontrak kerjanya. (antara/jpnn)