Kemenag Umumkan 7.411 Pendaftar Lulus Calon PPPK

Kemenag Umumkan 7.411 Pendaftar Lulus Calon PPPK
Sekjen Kemenag Nizar Ali menyebut sebanyak 7.411 pendaftar dinyatakan lulus sebagai calon PPPK. Foto/SINDOnews
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sebanyak 7.411 pendaftar dinyatakan lulus sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Sekjen Kemenag Nizar Ali, keputusan kelulusan ini tertuang dalam Pengumuman No P-0354/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2022 tentang Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022 yang ditandatangani Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

Pengumuman ini diterbitkan sebagai tindaklanjut dari surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 19 Januari 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021."Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar,”kata Nizar dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Jumat (21/1/2022).

Nizar menyampaikan untuk kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi 2021 ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

Lebih lanjut, peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.i “Panitia Pengadaan Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan bahwa seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Sehingga kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Maka apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon PPPK/PPPK.

“Kelulusan ditentukan oleh kemampuan peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,”tuturt dia

Terakhir, Nurudin mengimbau seluruh peserta untuk selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id. Update informasi juga bisa dipantau melalui media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag.

“Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja,”ungkapnya.
(cip)
Widya Michella