Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani sebelumnya mengatakan, seleksi PPPK Guru tahap III dapat diikuti oleh seluruh peserta yang belum lulus seleksi tahap II.
"Untuk ujian tahap dua itu sudah terbuka berkompetisi seluruhnya, baik dari guru swasta, non induk, dan untuk lulusan PPG, individu yang mempunyai sertifikat guru dan belum mengajar," kata Nunuk dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode 11, Kamis (14/10/2021) lalu.
Nunuk menambahkan, mekanisme seleksi tahap III sama dengan mekanisme seleksi sebelumnya. Namun pada Seleksi PPPK Guru Tahap III, peserta dapat memilih kembali formasi PPPK Guru di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut syarat dan ketentuan Seleksi PPPK Guru Tahap III khususnya untuk guru swasta dalam petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2021.
Ketentuan Seleksi PPPK Guru III
Calon Peserta yang Dapat Melamar
- Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
- Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II
Ketentuan Pemenuhan Formasi
Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap III dapat melakukan pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia. Ini artinya, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk pemenuhan formasi PPPK Guru, pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III nantinya akan mengisi formasi yang belum terpenuhi dengan ketentuan berikut:
- Memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
- Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang kosong pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III.
- Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.
- Peringkat mutu satuan pendidikan.
- Jarak dengan sekolah yang dipilih pelamar pada Seleksi PPPK Guru Tahap III.
- Ketentuan lain yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara seleksi berdasarkan peta kebutuhan guru.