Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbud merumuskan terobosan hukum demi memberikan kepastian kepada guru honorer swasta yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Nantinya guru tersebut akan dikembalikan ke sekolah asal.
"Kami mendorong supaya ada terobosan hukum, regulasi yang memungkinkan bagi guru honorer swasta yang kemarin lolos dalam seleksi PPPK tahap II itu tetap ditempatkan di sekolah-sekolah swasta masing-masing," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Syaiful Huda mengatakan hampir 20 ribu guru swasta lolos PPPK berpindah ke negeri, sehingga perlu ditempatkan di sekolah asal agar tidak terjadi kekosongan di sekolah swasta.
"Karena risikonya besar sekali, banyak sekolah swasta yang kehilangan guru terbaiknya, dan ini jumlahnya nggak sedikit, hampir 20 ribu. Jadi terjadi migrasi guru-guru honorer swasta itu hampir 20 ribu," ujarnya.
"Semangatnya jangan sampai sekolah swasta yang selama ini menopang proses pembelajaran di Indonesia jadi terpuruk karena guru terbaiknya, bahkan kepala sekolahnya, yang lolos PPPK akhirnya harus mengabdi ke sekolah negeri," sambungnya.
Ia mengaku tak sependapat dengan Nadiem terkait alasan banyaknya guru honorer yang mendaftar. Sebab, menurutnya, dengan guru swasta lolos PPPK dan kembali ditempatkan di sekolah asal, dapat membantu kesejahteraan dan tidak menimbulkan kekosongan.
"Karena itu, saya kurang setuju dengan statement Mas Nadiem yang menyampaikan kenapa guru honorer swasta kok banyak yang daftar, kata Mas Nadiem tingkat kesejahteraannya tidak terpenuhi di sekolah-sekolah swasta. Nah, alasan ini tidak tepat. Memang sekolah swasta tidak mampu menggaji mereka, mestinya kan pemerintah saling proteksi memberi manfaat sekolah negeri maupun swasta dengan mereka lolos PPPK dan ditempatkan di sekolah masing-masing yang swasta itu, ini menjadi solusi," tuturnya.
Selain itu, dia meminta Kemendikbud memastikan guru honorer yang lolos passing grade dapat langsung mendapatkan formasi. Formasi ini diberikan tanpa perlu adanya pengujian ulang
"Kedua terkait isu guru honorer yang sudah lolos passing grade tadi sudah disepakati kita minta Kemendikbud memastikan jangan hanya mendorong adanya perubahan PermenPAN-RB. Tapi kita minta Mendikbud untuk pastikan guru yang lolos tak usah pengujian lagi, tapi langsung untuk mendapatkan formasi," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim melakukan rapat kerja bersama Komisi X DPR RI terkait evaluasi rekrutmen PPPK. Nadiem mengungkap proses rekrutmen guru honorer menjadi PPPK sejauh ini terkendala dua hal di Undang-Undang ASN.
"Saya rasa masyarakat juga harus tahu bahwa kita punya UU ASN, yang mengunci dua hal dalam rekrutmen PPPK," kata Nadiem saat rapat kerja bersama Komisi X di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (19/1).
Nadiem menyebut UU ASN mengunci pihak swasta dan pihak negeri harus diberi kesempatan yang sama masuk seleksi guru. Kemudian hal kedua adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam pemerintahan.
"Pertama UU ASN mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru, itu dikunci UU. Kedua adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Jadi ini dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN," katanya.
Nadiem lantas menjelaskan dua hal itulah yang akhirnya mempengaruhi tiga isu besar terkait seleksi guru honorer menjadi PPPK. Menurutnya, ada beberapa guru yang lolos passing grade namun terkendala tidak mendapat formasi, ada beberapa guru yang lolos passing grade namun kalah oleh guru swasta, dan adanya yayasan yang akhirnya kehilangan guru.