Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud-ristek Iwan Syahril menjelaskan, berdasarkan peraturan yang saat ini berlaku, pengangkatan kepala sekolah mengharuskan guru memiliki sertifikat guru penggerak.
Sertifikat guru penggerak dijadikan sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah sebagai dasar guru yang diangkat dapat fokus dalam kreativitas dan berpihak kepada siswa, bukan lagi administrasi.
"Persyaratan kepala sekolah baru yang telah diterbitkan yaitu permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021. Intinya adalah dipoint yang kita highlight dan berbeda dengan sebelumnya, pertama point c, bahwa kepala sekolah dipersyaratkan memiliki sertifikat guru penggerak," kata Iwan seperti dikutip dari KompasTV, Kamis (20/1/2022).
Untuk diketahui, sertifikat guru penggerak bisa didapatkan setelah mengikuti seleksi dan pelatihan intensif merdeka belajar selama sembilan bulan.
Ia pun menjelaskan, jenjang karir yang memungkinkan guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara yang menyebut PPPK sebagai salah satu jenis ASN, selain PNS.
Kita membuka kesempatan juga kepada guru PPPK yang memiliki jenjang jabatan guru ahli pertama bisa menjadi kepala sekolah. Ini kami pertimbangkan dengan UU ASN yang ada PNS dan PPPKnya," kata Iwan Syahril.
Meski mengharuskan sertifikat guru penggerak sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah, Iwan pun menjelaskan guru yang saat ini telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) masih bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
"Guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah tetap bisa ditugaskan sebagai kepala sekolah. Jadi tidak perlu khawatir dan tidak ada masalah," katanya.
Adapun kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:
- Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Guru Penggerak
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.kompas