Besaran gaji PPPK guru serta tunjangannya tahun 2021
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengungkapkan, pemerintah menyiapkan 758.018 formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022.
"Ada 758.018 formasi sesuai dengan rekomendasi Panja Komisi X, kita sudah melakukan perhitungan termasuk seperti masukan yang kami terima untuk guru agama, itu 758.018, ini perhitungan kebutuhan kita," kata Iwan dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (19/1/2022).
Iwan berharap, pemerintah daerah dapat membuka penuh formasi guru PPPK agar persoalan guru honorer dapat dituntaskan pada 2022 dengan pengisian di seluruh formasi.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan, anggaran untuk guru PPPK kini sudah dikunci sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain.
"Jadi sudah tidak ada lagi alasan mengapa formasi tidak diajukan secara full sesuai dengan anggaran yang sudah dikunci itu karena uang itu tidak bisa digunakan untuk hal-hal lain," ujar Nadiem.
Dalam materi paparan Iwan disebutkan, kebutuhan guru PPPK terbanyak pada 2022 terdapat di Jawa Barat dengan angka 134.159 guru.
Di bawah Jawa Barat terdapat Jawa Timur (78.920), Jawa Tengah (69.794), Sumatera Utara (59.223), Riau (33.065), Kalimantan Barat (31.352), Sulawesi Selatan (28.613), Lampung (24.399), Jambi (22.958), Sumatera Barat (20.459), Banten (21.199), Sumatera Selatan (20.459),
Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur (20.392), DKI Jakarta (15.566), Nusa Tenggara Barat (14.985), Kalimantan Tengah (14.588), Sulawesi Tengah (11.856), Aceh (10.629), Papua (10.053), Bengkulu (9.321), Sulawesi Utara (8.588), DI Yogyakarta (7.257), Sulawesi Barat (6.166).
Kemudian, Bangka Belitung (5.620), Maluku (5.583), Kepulauan Riau (5.165), Maluku Utara (3.883), Gorontalo (3.453), Kalimantan Utara (3.309), dan Papua Barat (2.254).kompas