Kuota ini mengakomodasi guru pendidikan agama Islam (PAI) dan honorer di sekolah negeri.
"Kami sangat berterima kasih Kepada Dirjen GTK, yang saat audiensi 26 Januari 2022 dengan para pendiri FHNK2I menyampaikan bahwa kuota PPPK 2022 sudah diperjuangkan 740 ribu," kata Raden Sutopo Yuwono , Minggu (30/1).
Dia mengungkapkan dalam pertemuan terbatas dengan pendiri FHNK2I, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, Sekretaris Ditjen GTK Nunuk Suryani, memaparkan tentang teknis pelaksanaan PPPK 2022. Selain itu, lanjut dia, juga soal masalah guru honorer yang lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi.
"Kami lega karena kuota 740 ribu bukan hanya untuk guru honorer di bawah Kemendibudristek, tetap juga Kementerian Agama," ujarnya.
Mengenai guru yang lulus passing grade, Sutopo mengungkapkan, dirjen GTK Kemendikbudristek menjamin langsung diangkat begitu formasinya dibuka. Mereka tidak perlu tes lagi.
Namun, ada pesan khusus Dirjen Iwan kepada guru honorer agar mendekati pemerintah daerah (pemda) masing-masing untuk meminta kuota PPPK 2022. Sebab, anggarannya sudah disediakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, dana PPPK tidak bisa digunakan untuk keperluan lain sehingga pemda sebaiknya mengoptimalkan usulan formasi.
"Kuota 740 ribu tidak akan ada artinya kalau usulan pemda minim atau tidak mengusulkan sama sekali," ucap Sutopo.
Mengenai persiapan tes PPPK 2022, Kemendikbudristek akan berkoordinasi dengan Kemenag untuk modul pembelajaran bagi guru honorer PAI.
Sutopo menyarankan tetap fokus meminta kepada pemda masing-masing agar ketika ada usulan formasi PPPK 2022, guru honorer PAI langsung ditempatkan.
"Kami mendengar langsung dari Bapak Dirjen GTK bahwa yang sudah lulus tes dan tidak mendapat formasi tidak perlu tes. Kuota PPPK 2022 sebanyak 740 ribu sudah termasuk untuk guru agama," pungkas Sutopo. (esy/jpnn)