Masa Sanggah CPNS dan PPPK Kementerian PANRB Berakhir, 74 Pelamar Dinyatakan Lolos

Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021. 
     BKNTangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021. Masa sanggah bagi pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah berakhir sejak akhir Desember 2021. Sebanyak 74 pelamar kini dinyatakan lolos.

Hal tersebut dinyatakan dalam Surat Pengumuman No. B/1/KP.01.00/2022 tentang Hasil Sanggah Pelamar Pengadaaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021. Dalam pengumuman itu, disampaikan bahwa 59 orang lolos formasi calon pegawai sipil negara (CPNS) dan 15 orang lolos di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Jawaban sanggah dapat diakses oleh pelamar yang mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut yang diteken Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih pada Selasa (4/1/2022).

Yang harus dilakukan pelamar yang lolos

Selanjutnya, bagi peserta yang lulus wajib mengikuti verifikasi berkas yang akan dilakukan secara daring dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/1/2022). Verifikasi berkas akan dilakukan pada dua sesi, pada pukul 09.00-12.00 WIB untuk pelamar di formasi CPNS, dan pukul 13.00-14.00 WIB untuk pelamar di formasi PPPK.

Setelah melakukan verifikasi berkas, peserta diminta untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik. Unggahan dapat dilakukan paling lambat 21 Januari 2022 di portal SSCASN.

Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah adalah hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK, NPWP, BPJS Kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, foto berlatar belakang merah, daftar riwayat hidup yang diunduh di laman SSCASN, serta surat keterangan lainnya yang disyaratkan.

Keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021 tidak dapat diganggu gugat. Untuk itu, peserta diminta cermat dan teliti dalam membaca informasi yang disampaikan.

"Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar," tegas Sri Rejeki dalam surat tersebut.kompas