Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (/Helmi Fithriansyah)
Setelah melewati pengumuman hasil akhir ujian SKD dan SKB serta masa sanggah, rangkaian seleksi CPNS kini memasuki pengumuman pasca sanggah. Rencananya panitia akan menyampaikan pengumuman tersebut yang berlangsung pada 4-6 Januari 2022.
Berdasarkan Surat Pengumuman BKN Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, masa sanggah sebelumnya sudah dibuka oleh panitia pada 23-24 Desember 2021. Kemudian pada 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 panitia mulai menjawab sanggahan para peserta.
Selanjutnya mulai esok hari, tepatnya 4-6 Januari 2022, panitia akan mengumumkan pasca sanggah kepada para peserta seleksi CPNS 2021. Hasil dari keputusan panitia tersebut tentunya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta yang Lulus
Di samping itu, bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus nantinya akan mendapatkan NIP. Namun untuk bisa memilikinya, para peserta perlu melengkapi beberapa dokumen seperti yang sudah disampaikan oleh panitia.
Merujuk Surat Pengumuman BKN Nomor 17/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2021, peserta yang lulus perlu mengisi DRH hingga melengkapi beberapa dokumen secara elektronik. Peserta dapat melakukannya melalui akun masing-masing dari laman SSCASN.
“Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS T.A. 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 sampai dengan 21 Januari 2022,” demikian penjelasan seperti mengutip surat pengumuman BKN, Senin (03/01/2022).
Dokumen Pemberkasan
Sementara itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pemberkasan seperti yang sudah dikatakan sebelumnya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
2. Ijazah asli
3. Transkrip Nilai Asli
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman SSCASN
5. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000
6. Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berlaku sampai dengan Maret 2022
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
9. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
10. Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir
Selain dokumen tersebut, ada pula dokumen lainnya yang perlu peserta langkapi dan kirim ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id dengan subject: nomor peserta_nama. Dokumen tambahan tersebut antara lain:
1. a. Kartu Keluarga
2. b. Ijazah/STTB
1) dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1
2) dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2
Sanksi Atas Pengunduran Diri
Sementara itu, para peserta yang sudah dinyatakan lulus pun diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.
“Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS,” demikian penjelasan seperti mengutip Mengutip Permen PANRB No. 27/2021.
Sementara bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun. Masa percobaan tersebut disebut pula dengan masa prajabatan.
Akan tetapi, bila peserta tersebut memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksinya. Merujuk Permen PANRB No. 27/2021, peserta yang mengundurkan diri tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi AS untuk satu periode berikutnya.
“Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya,” demikian bunyi pasal 54 ayat (2) dari Permen PANRB No. 27/2021.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Liputan6