Menurutnya, ganti periode pemerintahan pun, masalah honorer akan tetap ada.
"Enggak akan pernah selesai masalah honorer itu. Jumlahnya justru akan bertambah besar," kata Fikri Minggu (23/1).
Dia menyebutkan, penyebabnya karena amburadulnya data honorer.
Terlebih, masing-masing instansi punya data honorer, sehinggai sulit mengontrolnya.
Kemendikbudristek punya data pokok pendidikan (Dapodik), Kemenag menyediakan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama (Simpatika), BKN memiliki database honorer K2, Kementan punya sendiri, demikian juga instansi lainnya.
Ironisnya kata Fikri, semua data itu tidak diverifikasi validasi (verval) paling tidak selama 8 tahun terakhir.
Dari sekian data itu, hanya database honorer K2 di BKN yang sudah dikunci.
Sementara, instansi lain datanya masih terus berubah, setiap saat ada penambahan honorer.
Jika hal tersebut dibiarkan, politikus PKS itu sudah membayangkan jumlah honorer akan membengkak.
Regulasi berupa PP 48 Tahun 2005 yang menegaskan tidak ada rekrutmen honorer kembali, ternyata tidak ampuh.
Sampai saat ini jumlah honorer terus bertambah.
"Kalau sistem pendataan seperti sekarang, tidak diverval, tidak update, jumlah honorer akan bertambah 11 kali lipat dari sekarang," tegasnya.
Kalau sudah begitu, lanjut pria kelahiran 17 Juli 1963 itu, masalah honorer sampai kapan pun tidak akan pernah selesai.
Rekrutmen PPPK besar-besaran pun, menurutnya, tidak akan bisa menyelesaikan masalah honorer.
Abdul Fikri teringat kejadian beberapa tahun lalu. Pada 2009, pemerintah juga berencana menghapuskan honorer.
Namun, kemudian muncul honorer K1 dan honorer K2. Honorer K1 dibiayai APBN/APBD. Honorer K2 gajinya dianggarkan dari luar APBN/APBD.
"Sekarang banyak honorer dengan istilah macam-macam, padahal masalah honorer K1 maupun honorer K2 belum selesai loh," cetusnya.
Fikri yang intens mengikuti masalah honorer menambahkan, kunci dari semua masalah tersebut ialah data.
Selama datanya amburadul, tidak valid, jangan berharap masalah honorer akan tuntas.
Pemerintah, kata Fikri, seharusnya membereskan dulu masalah data.
Kemudian membuat regulasi sesuai peta data yang dimiliki pemerintah.
"Tetapkan satu instansi pemegang database. Misalnya diserahkan ke BKN karena ujungnya semua usulan pemberkasan penetapan NIP PPPK akan ke BKN juga," pungkasnya. (esy/jpnn)