Nadiem Ungkap Nasib Rekrutmen Guru Honorer Jadi PPPK Terkunci UU ASN

Menteri Nadiem Makarim dalam Puncak Perayaan Hari Guru Nasional, Kamis (25/11/2021).
Nadiem Makarim (Tangkapan layar kanal YouTube Kemendikbud RI)

Mendikbud Nadiem Makarim melakukan rapat kerja bersama Komisi X DPR RI terkait evaluasi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Nadiem mengungkap proses rekrutmen guru honorer menjadi PPPK sejauh ini terkendala dua hal di Undang-Undang ASN.

"Saya rasa masyarakat juga harus tahu bahwa kita punya UU ASN, yang mengunci dua hal dalam rekrutmen PPPK," kata Nadiem saat rapat kerja bersama Komisi X di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Nadiem menyebut UU ASN mengunci pihak swasta dan pihak negeri harus diberi kesempatan yang sama masuk seleksi guru. Kemudian hal kedua adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam pemerintahan.

"Pertama UU ASN mengunci bahwa baik dari pihak swasta maupun negeri harus diberi kesempatan untuk masuk dalam seleksi guru, itu dikunci UU. Kedua adalah pegawai ASN harus bekerja di dalam organisasi pemerintahan. Jadi ini dua hal yang memang dikunci oleh UU ASN," katanya.

Nadiem lantas menjelaskan dua hal itulah yang akhirnya mempengaruhi tiga isu besar terkait seleksi guru honorer menjadi PPPK. Menurutnya, ada beberapa guru yang lolos passing grade namun terkendala tidak mendapat formasi, ada beberapa guru yang lolos passing grade namun kalah oleh guru swasta, dan adanya yayasan yang akhirnya kehilangan guru.

"Saya mengerti bahwa ada 2 (3) isu besar, satu adalah beberapa guru yang lolos passing grade tapi tidak dapat formasi, kedua guru yang mungkin lolos passing grade tapi kalah dari beberapa guru swasta dari sisi ranking, dan ketiga adalah isu beberapa yayasan yang kehilangan guru," ujarnya.

Meski demikian, Nadiem menekankan pihak Kemendikbud sejauh ini tetap berada di sisi guru honorer. Dia berjanji akan memperjuangkan persoalan seleksi guru honorer menjadi PPPK.

"Tapi sangat penting diketahui masyarakat bahwa Kemendikbud mengambil posisi yang sangat jelas di sini, walau ini bukan keputusan Kemendikbud-Ristek, bahwa ini keputusan panselnas, di mana ada beberapa pihak, posisi Kemendikbud-Ristek kami ada di sisi guru honorer. Artinya apa? Kami mengambil posisi dan berjuang di panselnas untuk bagi guru-guru yang sudah lolos passing grade tapi belum dapat formasi, kita ingin dia tidak harus tes lagi. Pada saat formasinya keluar, dia langsung dapat, itu posisi Kemendikbud," tuturnya.

Hingga saat ini rapat kerja bersama Komisi X DPR masih berlangsung. Pihak Kemendikbud masih memberi pemaparan terkait rekrutmen guru honorer.(maa/gbr) Detik