Nasib Tenaga Honorer Dihapus dan Sulit Ikut PPPK

Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR


Sejumlah Guru honorer Kategori 2 ( HK2 ) berkumpul di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Forum Honorer K2 tersebut berdatangan dari seluruh pelosok Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya. (/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, meminta keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per 2023. Pemerintah berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan itu dikeluhkan tenaga honorer, yang menyebut seleksi PPPK sejauh ini belum bisa menarik seluruh golongan karena keterbatasan formasi

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce tidak membantah dugaan tersebut. Sebab, masih banyak instansi pemerintah yang belum maksimal mengajukan usulan formasi PPPK.

Averrouce menduga, sejumlah kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda) enggan menghitung analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) sesuai kebutuhan sebenarnya.

"Memang itu. Usulan formasi belum optimal. Karena gini, K/L dan pemda ini enggak maksimal ngusulinnya. Karena dia malas kali ngitung Anjab/ABK-nya yang baik sebenarnya kebutuhannya seperti apa," ujarnya, Jumat (21/1/2022).

Averrouce pun meminta setiap instansi benar-benar menghitung kebutuhan formasi PPPK sesuai kebutuhan, dengan tidak lupa terhadap tenaga honorer yang sudah lama bekerja di tempatnya.

"Kita akan dorong misal kepada instansi pemerintah, kepada K/L, kepada pemda untuk mengusulkan kebutuhan-kebutuhan itu," kata dia.

Optimalkan Usulan Formasi

Aksi Menuntut SK PNS di Depan Istana


Massa FCKK Jawa Timur menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (11/3). Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan NIP serta SK PNS kepada 1.357 tenaga honorer K2 yang telah lulus ujian CPNS jalur K2. (/Iqbal S. Nugroho)

Secara general, Kementerian PANRB ingin menorong kementerian/lembaga untuk secara objektif, proporsional dan komprehensif melakukan langkah-langkah penghitungan analisis perbaikan, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan mengoptimalisasi usulan formasinya.

Supaya bisa mengakomodasi teman-teman tenaga honorer yang secara status belum jelas.

"Kita punya perspektif sama dalam konteks perbaikan kita. Kalau ASN-nya baik, pelayanan kepada masyarakatnya jadi makin lebih baik," pungkas Averrouce.

Liputan6