Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Namun, terdapat angin segar karena tenaga honorer disebut bakal berpeluang menjadi CPNS. Berikut 3 Fakta terkait tenaga honorer, dirangkum Okezone pada Sabtu (29/1/2022).
1. Pegawai Honorer Saat Ini Masih Bisa Bertugas
Saat ini, peraturan disetopnya tenaga honorer di instansi pemerintahan sudah resmi. Meski begitu, pekerja yang masih bergabung dapat menuntaskan periode kerjanya hingga 2023 mendatang.
Hal ini disebutkan dalam PP No.49/2018 pasal 99 ayat 1 yang menyebut pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” timpal Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
2. Diganti Tenaga Pihak Ketiga
Lebih lanjut, ia juga menyebut pekerjaan dasar yang biasa ditugaskan kepada tenaga honorer, seperti kebersihan dan keamanan akan diambil dari pihak ketiga.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” pungkasnya.
3. Dapat Penghargaan, Bisa Jadi PNS
Rencana pemerintah untuk tak lagi menggunakan tenaga honorer ini membuat Tjahjo berharap para tenaga honorer tersebut dapat menerima penghargaan yang semestinya. Para instansi pun diimbau segera menghitung analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif.
Harapannya, agar didapat kebutuhan yang objektif untuk pemerintah, baik jumlah formasi CPNS ataupun CPPPK sesuai yang dibutuhkan.
“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” ujarnya.Okz