Pemerintah Buka Lowongan PPPK Kesehatan dan Pendidikan di 2022, CPNS Tak Ada?

 

Ilustrasi PNS atau PPPK Guru. (setkab.go.id)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan jika pemerintah mengutamakan seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara) sektor pendidikan dan kesehatan lewat rekrutmen PPPK.

"Untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Pemerintah dikatakan juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Sehingga, kata dia, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan. 

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Raker dengan Komisi II DPR


MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut.(Angga Yuniar)

Selain itu, Menteri Tjahjo menuturkan jika status tenaga honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," jelas dia.

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Liputan6