Pemerintah, kata Tjahjo, akan fokus pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja di tahun 2022.
“Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, dalam keterangan resmi , Rabu (19/1/2022) pagi.
"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.
Ada sejumlah alasan mengapa rekrutmen CPNS 2022 ditiadakan. Di antaranya yakni modernisasi birokrasi dan keterbatasan waktu.
Modernisasi birokrasi yang dimaksud yaitu jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak, yang sudah diterapkan di beberapa negara maju.
“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," kata Tjahjo.
Namun demikian, formasi CPNS tidak hilang sama sekali di seleksi CASN 2022. Ada formasi CPNS yang tetap dibuka, yakni melalui skema sekolah kedinasan.
Beda PNS dan PPPK
Baik PNS dan PPPK, keduanya sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun PNS dan PPK memiliki sejumlah perbedaan di antaranya dari pengangkatannya serta gaji dan pendapatannya.
Berikut ini adalah perbedaan PNS dan PPPK:
Pengangkatan
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK, Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Perbedaan hak dan gaji
PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi
Dalam hal ini PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Sementara yang membedakan hak PPPK dan PNS adalah adanya tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak PPPK hanya selama 1-5 tahun, meski hal itu bisa diperpanjang.
Namun pada pertengahan 2021, pemerintah menggodok aturan tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK., 29 Juni 2021, penambahan dua hak tersebut ditulis dalam Pasal 22 RUU ASN.
"Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," demikian isi yang termaktub dalam draf RUU ASN.
Gaji PNS dan PPPK
Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut besaran gaji PNS:
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Besaran gaji PPPK
Sedangkan untuk gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut besaran gaji PPPK:
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.