Meski begitu, pemerintah masih akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.
Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah diatur melalui Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021, perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," kata dia melalui siaran persnya, Rabu (19/1/2022).
Tjahjo mengatakan alasan pemeritah tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 karena keterbatasan waktu. Ia menyebut rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu.
Namun, kata dia, formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN 2022. Dia bilang, formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan. Tak menutup kemungkinan, formasi CPNS akan dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023.
Namun hal itu akan mengikuti arah kebijakan pada 2023 serta kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK. Kebijakan untuk merekrut PPPK berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju yang menerapkan jumlah ASN lebih sedikit, dan jumlah PPPK lebih banyak.
"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ujarnya.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga menjelaskan, dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.
Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.
"Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi seleksi CASN 2022 ini," ucap dia.
Selain itu, ada juga perubahan dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dia menilai, perlu adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di semua instansi pemerintah. Oleh karena itu, seleksi CASN 2022 difokuskan pada tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan.
Tjahjo menyebut, dari sekitar empat juta ASN, sepertiganya menempati jabatan pelaksana. Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen.
Oleh karena itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan.kompas