Sama seperti tahap I, pengisian DRH pemberkasan NIP PPPK harus diisi oleh guru honorer sendiri.
"Pengisian DRH di akun SSCASN dimulai hari ini, 19 Januari sampai 4 Februari 2022," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen , Rabu (19/1).
Berkaca dari pengisian DRH penetapan NIP PPPK guru tahap 1, Deputi Suharmen meminta para calon pegawai ASN ini tidak menunda-nunda lagi.
Dia mengingatkan jangan sampai mengisi DRH mendekati tenggat waktu penutupan.
"Mohon calon PPPK guru tahap dua tidak melambat-lambatkan pengisian DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id," terangnya.
Suharmen menjelaskan pemberkasan penetapan NIP PPPK guru tahap 2 disampaikan kepada BKN melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat docudigital.bkn.go.id.
Dia berharap baik calon PPPK guru maupun instansi tidak memperlambat prosesnya.
"Calon PPPK guru tahap dua gunakan waktu ini segera mengurus dokumen. Ingat sebelum 4 Februari 2022 sebaiknya DRH sudah diisi," tegasnya.
Biar calon PPPK guru tahap 2 tidak bingung, ini 10 dokumen yang harus disiapkan sebelum mengunggah sendiri di menu DRH:
1. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah. Bisa di studio foto.
2. Hasil scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
3. Hasil scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
4. Hasil scan asli DRH yang telah ditandatangani peserta bersangkutan dan bermaterai Rp 10 ribu. Formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
5. Hasil scan asli catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian Resor (Polres) dan masih berlaku.
6. Hasil scan asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan pelayanan kesehatan pemerintah. Ini bisa diminta di puskesmas.
7. Hasil scan asli Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Ini bisa dilakukan di RS Bhayangkara, RSUD, RS besar pemerintah, BNN.
8. Hasil scan asli surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp 10 ribu yang berisi tentang;
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Formatnya bisa koordinasi dengan Polres, BKD.
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD). Formatnya berkoordinasi dengan BKD.
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau anggota TNI/Polri. Berkoordinasi dengan BKD untuk mendapatkan formatnya.
d. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis. Berkoordinasi dengan BKD untuk formatnya.
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah. Berkoordinasi dengan BKD untuk formatnya.
9. Hasil scan asli bukti pengalaman kerja yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja). Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan formatnya.
10. Hasil scan asli surat lamaran. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan formatnya. (esy/fat/jpnn)