Namun, sampai hari ini kendala pengisian DRH calon PPPK guru tahap 1 masih terjadi.
Para guru honorer bingung mengisi daftar riwayat pekerjaan di DRH yang terdapat pada SSCASN BKN.
Terutama bagi guru honorer yang tidak pernah pindah tempat kerja.
"Kami bingung apakah daftar riwayat pekerjaan tetap diisi. Sementara kami bekerja 17 tahun di sekolah yang sama," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih Minggu (9/1).
Dia mengungkapkan bukan hanya dirinya yang bingung.
Banyak guru honorer di DKI Jakarta bingung dengan isian daftar riwayat pekerjaan. Sebab, ada tulisannya 'jika ada'.
Di pemahaman mereka, yang disebut riwayat pekerjaan itu bila pernah beberapa kali pindah sekolah "Ini banyak yang mengira mau dikosongkan saja daftar riwayat pekerjaannya," ucapnya.
Mengenai masalah tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen yang dihubungi secara terpisah mengungkapkan daftar riwayat pekerjaan harus tetap diisi oleh guru honorer sebagai calon PPPK. Tidak boleh dikosongkan oleh calon PPPK.
"Selama ini yang bersangkutan hanya terdaftar di sekolahnya. Datanya tidak pernah ada di BKN yang memang diberikan kewenangan oleh UU 5 Tahun 2014 untuk menerbitkan Nomor Induk ASN, baik PNS maupun PPPK," terangnya.
Dia mengingatkan seluruh guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 untuk segera mengisi DRH di akun SSCASN. Pengisian DRH itu untuk mendapatkan NIP PPPK.
Kalau yang bersangkutan tidak mengisi, sama artinya tidak pernah mengajukan diri untuk diangkat menjadi PPPK.
"Ingat batas waktu pengisian DRH masih 10 Januari 2021," pungkasnya. (esy/jpnn)