Pemberkasan akan dilakukan selama beberapa hari sejak 7-21 Januari 2021 dan dilakukan secara online melalui akun masing-masing peserta.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) saat ini sedang melakukan pemberkasan data para CPNS tahun 2021 yang lulus formasi di kabupaten tersebut.
Kepala BPSDM Aceh Jaya Syarif Hidayat menjelaskan jika pengumuman syarat dan berkas yang harus dipenuhi persetta untuk pemberkasan disampaikan pihak melalui surat Pengumuman nomor : 800/05/2022 tentang Hasil Akhir seleksi CPNS di kabupaten tersebut.
Dalam surat itu, pemberkasan sendiri akan dilakukan selama beberapa hari sejak 7-21 Januari 2021 dan dilakukan secara online melalui akun masing-masing peserta.
Pada pemberkasan itu sendiri para peserta diharuskan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh Jaya.
"Sekarang sedang pemberkasan, jadwalnya sesuai dengan pengumuman yang sudah kita sampaikan," tandasnya.
Dalam pemberkasan tersebut, para CPNS yang lulus seleksi SKD da SKB juga di wajibkan menandatangani sejumlah surat bermaterai, salah satunya surat pernyataan tidak akan meminta pindah dari Aceh Jaya dengan durasi kerja mencapai 10 tahun.
Syarif menerangkan, pemberkasan tersebut juga merupakan salah satu tahapan untuk mendapatkan SK 80 persen yang akan dikeluarkan setelah tahapan pemberkasan dan permohonan NIP dikeluarkan oleh BKN.
"Ia itu sekalian dengan pengajuan NIP para peserta CPNS yang lulus, ini sedang kita proses," tutupnya.Aceh Tribun