Penjelasan Kemenpan RB dan BKN Tentang CPNS 2022 Yang Akan Dibuka

Ilustrasi PNS. 
TRIBUN JABARIlustrasi PNS. Pembukaan dan jadwal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022 mulai dipertanyakan masyarakat.

Jumat (14/1/2022), Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan,.hal tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Ini (jadwal CPNS 2022) lebih tepat (ditanyakan) ke KemenPANRB," ujar Satya.

Meski begitu, Satya menegaskan, BKN siap melaksanakan proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN).

"BKN siap melaksanakan proses rekrutmen ASN dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)," kata Satya.

Penjelasan Kemenpan RB

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai pembukaan CPNS 2022.

Averrouce menjelaskan, pihaknya hingga kini masih fokus menuntaskan proses penerimaan ASN 2021.

"Belum, masih fokus seleksi (ASN) 2021, nanti di-update," ujar Averrouce.

Dia menambahkan, saat ini pembahasan mengenai pembukaan CPNS 2022 belum dilakukan.

"Betul (belum ada pembahasan)," pungkasnya.

CPNS 2021

Meski pembukaan seleksi CPNS 2022 belum bisa dipastikan, namun sebagai gambaran, berikut ini alur pelaksanaan seleksi CPNS 2021:

1. Daftar akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
  • Buat akun SSCASN.
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar formasi

  • Pilih jenis seleksi.
  • Pilih formasi.
  • Unggah dokumen.
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran.
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun.

3. Seleksi administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar.
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi.
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar.
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang.
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.

6. Pengumuman kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat).
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

(Penulis: Dandy Bayu Bramasta | Editor: Sari Hardiyanto)

Sumber: KOMPAS