Menurutnya, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pembukaan CPNS 2022.
Sejauh ini, pihaknya masih berfokus menuntaskan penerimaan ASN 2021.
"Belum, masih fokus seleksi (ASN) 2021. Nanti di-update ya," ujarnya , Kamis (13/1/2022) malam.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah warganet ramai mempertanyakan ada tidaknya penerimaan CPNS 2022 di media sosial.
Mereka meminta kejelasan soal ada tidaknya pembukaan CPNS pada 2022.
Averrouce lagi-lagi menegaskan, sejauh ini belum ada pembahasan mengenai pembukaan CPNS 2022.
"Betul (belum ada pembahasan)," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama juga enggan berkomentar lebih jauh terkait penerimaan CPNS pada 2022.
Ia justru meminta menanyakan kepastian ada tidaknya penerimaan CPNS 2022 tersebut kepada KemenPANRB.
"Ini lebih tepat ke KemenPANRB," katanya Kamis (13/1/2022) malam.
Rekrutmen guru pada 2022
Kendati demikian, pihaknya memastikan BKN siap melaksanakan proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN).
"BKN siap melaksanakan proses rekrutmen ASN dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)," katanya lagi.
(10/10/2021), Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pada 2022 hanya dibuka untuk rekrutmen PPPK.
"Tahun depan (2022) hanya PPPK saja," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo.
Ia menyampaikan, pengadaan calon ASN pada 2022 hanya untuk formasi PPPK saja.
Diketahui, rekrutmen PPPK untuk formasi guru pada 2021 dibuka untuk 1.000.000 formasi. Namun setelah melalui seleksi, hanya ada 507.848 formasi guru PPPK.
Sehingga, sisa formasi yang ada akan dibuka kembali pada 2022, untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Formasi guru agama di sekolah negeri akan dibuka pada pengadaan ASN 2022. Sebab, pada 2021 hanya dialokasikan sekitar 22.000 formasi.
Sementara untuk formasi guru PPPK, kemungkinan dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan guru honorer lainnya.
Infografik: Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang