Migrasi ini karena guru swasta lolos formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap 2.
Menurut Mas Nadiem, sapaan akrab Mendikbudristek Nadiem, pemerintah tidak bisa menutup rekrutmen PPPK guru tahap 2 untuk pendidik dari sekolah swasta.
Sesuai amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, seleksi PPPK guru 2021 bisa dilamar oleh peserta yang memenuhi syarat.
"Jadi, bukan hanya untuk guru honorer negeri. Guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru, maupun peserta yang belum pernah mengajar dan memenuhi persyaratan bisa ikut seleksi PPPK," terang Mas Nadiem saat dialog dengan guru-guru di Kota Bandung, Senin (18/1).
Dia menegaskan migrasi guru swasta ke sekolah negeri membuktikan kesejahteraan mereka juga kurang. Gaji guru swasta masih di bawah UMR, sama seperti honorer negeri. Tidak adil bila pemerintah menutup kesempatan seleksi PPPK guru 2021 untuk guru swasta.
Menteri Nadiem mengatakan untuk menyelamatkan honorer negeri, pemerintah tidak membuka tes PPPK guru tahap I untuk peserta dari sekolah swasta dan lulusan PPG.
Tahap 1 dikhususkan untuk guru honorer negeri dan formasinya untuk sekolah induk.
Namun, di seleksi PPPK guru tahap 2 dan 3, lanjutnya, pemerintah membuka kesempatan peserta lain untuk masuk. Nadiem mengakui dalam penyelesaian masalah guru honorer ini pemeriintah dalam posisi dilematis, harus membela kepentingan siapa. Sementara, pemerintah harus mengakomodasi semuanya, guru honorer negeri maupun swasta.
"Memang solusi yang diambil pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, yang harus saya tegaskan pemerintah tidak bisa menutup seleksi untuk guru swasta maupun lulusan PPG," pungkasnya.
Sebelumnya para pimpinan guru honorer mengungkapkan dalam seleksi PPPK tahap 2 telah terjadi migrasi guru swasta ke sekolah negeri. Mereka menggeser guru honorer negeri karena diuntungkan dengan afirmasi kompetensi teknis 100 persen. (esy/jpnn)