Ranking 1 Tes CPNS Dosen Dinilai Tak Penuhi Syarat, Kemendikbud Digugat

Gedung Kemendikbud (Dok. Setkab)
Gedung Kemendikbud (Foto: dok. Setkab)

Peserta seleksi CPNS, Muhammad Saleh Gasin, menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait seleksi CPNS dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Saleh Gasin menduduki peringkat kedua, tetapi yang peringkat pertama adalah yang tidak sesuai dengan formasi yang dibuka.

"Ya benar, saya menggugat ke PTUN Jakarta," kata Saleh Gasin 

, Kamis (27/1/2022).

Dia menggugat Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbud-Ristek Dikti) selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS 2021. Awalnya, UNG membuka seleksi CPNS dosen dengan syarat pendaftar adalah S2 hukum acara. Saleh Gasin, yang sehari-hari adalah advokat, pun yakin akan lolos dan mengikuti seleksi hingga selesai.

"Hasilnya saya peringkat kedua," ujar Saleh Gasin.

Namun kecurigaan Saleh Gasin muncul saat peringkat pertama ternyata tidak berlatar belakang S2 hukum acara. Seharusnya, kata dia, kandidat yang peringkat pertama tidak bisa lulus karena tidak memenuhi syarat formasi.

Atas hal itu, Saleh Gasin mengajukan keberatan dengan mengajukan sanggah ke Kemendikbud namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, jalan hukum dilakukan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Berikut petitum lengkap Muhammad Saleh Gasin:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah objek gugatan Penggugat yakni Penetapan/Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Rset, dan Teknologi Tahun 2021) khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara atas nama Muhammad Saleh Gasin (Penggugat) dan Julisa Aprilia Kaluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;

3. Menyatakan batal atau tidak sah segala Keputusan/Penetapan/Tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Tergugat yang berkenaan dengan objek gugatan Penggugat yang telah dinyatakan batal atau tidak sah yakni Penetapan/Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021) khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara atas nama Muhammad Saleh Gasin (Penggugat) dan Julisa Aprilia Kaluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk membatalkan status kelulusan Julisa Aprilia Kaluku pada Penetapan/Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;

5. Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021, atau setidak-tidaknya mewajibkan kepada Tergugat untuk mengusulkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menetapkan pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya khusus pada lampiran jabatan Asisten Ahli Dosen pada lokasi formasi Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Hukum dengan jenis formasi umum dan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan S2 Hukum Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Selain digugat Muhammad Saleh Gasin, Kemendikbud juga mendapat gugatan serupa di PTUN Jakarta. Yaitu peserta ujian CPNS Alif Andika Putra menggugat seleksi CPNS dosen karena menilai seleksi tersebut ada masalah. Perkara Muhammad Saleh Gasin dan Alif Andika Putra kini sama-sama sedang berlangsung di PTUN Jakarta.

asp/fas) detik