Ratusan peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di kawasan Gambir, Jakarta, Minggu (8/10). Pendaftaran ujian CPNS ini untuk menempati berbagai formasi di KKP. (/Johan Tallo)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah akan fokus pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketimbang CPNS 2022 ini.
Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
"Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023, yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK," kata Tjahjo, Selasa (18/1/2022).
Diungkapkan Tjahjo, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK. Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.
Hingga saat ini, belum sepenuhnya seleksi CASN Tahun 2021 selesai. Hal ini dikarenakan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 baru selesai, dan Tahap 3 akan segera digelar.
Meskipun demikian, Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam Seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum Seleksi CASN 2022 dimulai.
Tjahjo dalam berbagai kesempatan juga telah menyebutkan, sembari menyiapkan Seleksi CASN 2022 dan menunggu Seleksi CASN 2021 selesai secara menyeluruh, pemerintah akan melakukan evaluasi dan pembenahan model rekrutmen yang selama ini telah dijalankan secara menyeluruh.
"Evaluasi Seleksi CASN ini untuk memperbaiki kebijakan, sistem, dan pelaksanaan rekrutmen untuk ke depannya," imbuh Tjahjo.
Tenaga Honorer
CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peserta mengantre untuk pendaftaran ulang ujian CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Minggu (8/10). Pembukaan lowongan CPNS ini dalam rangka mengisi kekosongan 41 jabatan pada Kantor Pusat dan UPT di KKP. (Johan Tallo)
Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," pungkasnya.
Liputan6