Tahun lalu mereka sudah gagal dalam seleksi PPPK 2021 karena tidak mendapatkan afirmasi.
"Jangan sampai tahun ini seleksinya seperti tahun lalu. Tidak ada afirmasi sama sekali untuk honorer K2 nakes seperti yang diterima peserta PPPK guru," terang Ajun, ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo , Rabu (12/1).
Dia menambahkan, honorer K2 nakes memiliki kualifikasi pendidikan yang memenuhi syarat dan pengabdiannya panjang.
Bahkan, selama pandemi Covid-19 tenaga nakes berada di garda terdepan.
Ajun menilai sangat wajar bila mereka meminta pemerintah memberikan perlakuan sama dengan honorer guru.
"Tidak adil kalau hanya guru honorer yang diberikan kebijakan khusus. Sementara nakes dibiarkan berjuang tanpa afirmasi," ucapnya.
Dia kembali mengingatkan pemerintah bahwa honorer K2 lahir sebelum UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN itu produk DPR masa lalu, seharusnya merekalah yang menanggung dosanya.
"Sebelum UU ASN disahkan kami semua sudah bekerja. Artinya penyelesaian honorer K2 mestinya menggunakan UU Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu diangkat PNS, bukan PPPK," serunya.
Dia kembali meminta honorer K2 yang sudah ikut tes PPPK 2021 tidak usah dites lagi.
Jika harus tes sebagai amanah UU ASN maka tolok ukurnya jangan hanya pada nilai tesnya.
Kemampuan seorang nakes menurut Ajun, harus dilihat dari bagaimana melayani pasien.
"Kami sudah belasan hingga puluhan tahun melayani pasien. Semoga ini menjadi bahan pertimbangan pemeriintah dalam kebijakan PPPK 2022," pungkas Ajun. (esy/jpnn)