Rincian Gaji PPPK Untuk S1

Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Sama halnya seperti PNS, PPPK yang juga masuk ke dalam golongan ASN berhak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. Besaran gaji yang dapat diterima bergantung pada golongan PPPK beserta lama kerja. Lalu berapa besaran gaji PPPK untuk S1?

Ketentuan mengenai gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres ini menyebutkan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka menjalankan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Gaji PPPK berdasarkan golongannya:

- Golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700-5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000-5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100-5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200-5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500-6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500-6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200-6.786.500

Gaji PPPK untuk S1 di halaman berikutnya.

Gaji PPPK untuk S1

Kemudian, untuk mengetahui besaran gaji PPPK untuk S1, perlu diketahui bahwa dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.

Keempat jabatan fungsional tersebut akan mengisi golongan V hingga XI. Berdasarkan Permenpan yang sama untuk jenjang pendidikan Sarjana linier (S1) atau Diploma Empat (D4) akan mengisi golongan IX.

Sedangkan berdasarkan daftar gaji PPPK dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 di atas, untuk golongan IX memiliki gaji minimal Rp 2.966.500 untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Gaji maksimal untuk golongan yang sama adalah Rp 4.872.000 dengan masa kerja d iatas 25 tahun, atau tepatnya 32 tahun.

Dengan kata lain besaran gaji PPPK untuk S1 sebesar Rp 2.966.500-4.872.000. Meski demikian, sama halnya dengan PNS, PPPK juga berhak untuk menerima sejumlah tunjangan.

Adapun hal itu telah tertuang dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Apa saja tunjangan yang didapatkan?

Tunjangan PPPK:

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya.

Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

Demikian ketentuan gaji PPPK untuk S1 beserta tunjangannya. Semoga informasi ini bermanfaat ya 

(ara/ara)detik