Solusi Kepsek Swasta Yang Lulus PPPK Guru Tahap 2 HIngga Mengeser Guru Honorer Sekolah Negeri

Banyak Kepsek Swasta Lulus PPPK Guru Tahap 2 Mengeser Guru Honorer Sekolah Negeri Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril dan Ketum BMPS Nasional Ki Saur Panjaitan. Foto: Dokumentasi Ki Saur .

 Banyak Kepsek Swasta Lulus PPPK Guru Tahap 2, Kemendikbudristek Diminta Mencarikan Solusi

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nasional meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak memindahkan guru-guru sekolah swasta yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2. 

"Tidak hanya guru bahkan banyak kepala sekolah yang lulus menjadi PPPK," ungkap Ketum BMPS Nasional Ki Saur Panjaitan XIII dalam diskusi terbatas dengan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril dan Sesditjen GTK Nunuk Suryani, Kamis (6/1). 

Dia mengungkapkan pihaknya merasa prihatin dan kecewa karena guru sekolah swasta yang lulus PPPK ditarik dan ditempatkan ke sekolah negeri.

"Kebijakan ini akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, khususnya yayasan-yayasan sebagai penyelenggara sekolah swasta," ujarnya.  

Menurut Ki Saur, beberapa daerah melaporkan bahwa ada sekolah yang sampai kehilangan belasan guru terbaiknya. Misalnya, dia mencontohkan, 11 guru SMK PGRI 2 Kediri, dan masih banyak sekolah swasta lainnya.

Ki Saur secara tegas menyatakan BMPS mengalami kerugian karena kehilangan guru-guru terbaik, potensial, dan tersertifikasi, yang selama ini telah dibina dengan baik oleh yayasan. 

Menurut dia, mencari pengganti guru-guru tersebut bukanlah persoalan mudah. Ki Saur pun khawatir kehilangan guru-guru terbaik itu akan mengganggu proses belajar mengajar.

Lebih lanjut Ki Saur dalam kesempatan itu mengatakan bahwa dampak program PPPK ini merata menyasar sekolah swasta di seluruh Indonesia. Tidak hanya di daerah-daerah, kata dia, melainkan juga di wilayah perkotaan. 

Oleh karena itu, BMPS bersepakat meminta kepada pemerintah melalui dirjen GTK agar guru swasta yang lulus PPPK tetap ditempatkan di sekolah asal.

"Jangan ambil guru dan kepala sekolah kami. Biarkan mereka mengabdi di sekolah asalnya. Jangan di sekolah negeri yang sudah ada guru honorernya," pungkas Ki Saur. (esy/jpnn)