Tahun 2022 Ribuan SK Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Diperpanjang

Mulai tahun ini Pemerintah Aceh tidak akan memperpanjang SK ribuan tenaga kontrak yang selama ini bekerja di berbagai dinas, badan, dan kantor.

Informasi yang diterima Selasa (4/1/2021) keputusan tersebut diambil karena Pemerintah Aceh tidak mampu lagi menampung ribuan orang yang selama ini dikontrak untuk membantu kerja-kerja lembaga pemerintah.

Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara Pemerintah Aceh Teungku Muhammad MTA menyebutkan tahun ini Pemerintah Aceh akan melakukan rasionalisasi kebutuhan tenaga kontrak.

Pemerintah Aceh tidak akan melanjutkan kontrak kerja dengan tenaga yang tidak dibutuhkan. Apalagi selama ini secara umum tugas-tugas pemerintahan dapat di-handle oleh PNS. >

Pun demikian, rasionalisasi tersebut tidak menyasar tenaga kontrak kesehatan. Karena mereka masih sangat dibutuhkan untuk penanggulan dampak pandemi Covid-19 di Serambi Mekkah.

“Pemerintah Aceh melakukan rasionalisasi. Perihal berapa yang akan dilanjutkan kontraknya, saya belum pegang data. Hal paling penting, rasionalisasi dilakukan dalam rangka efisiensi keuangan Aceh dan optimalisasi kinerja ASN,” terang MTA.

Tahun Terakhir untuk Tenaga Kontrak

Asisten Umum Sekda Aceh Iskandar, Senin (3/1/2021) mengatakan 2022 merupakan tahun terakhir tenaga kontrak dapat bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh.

Hal itu disampaikan Iskandar pada penandatangan kontrak dan pakta integritas tenaga kontrak yang diperpanjang masa kerjanya di lingkungan Pemerintah Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

Iskandar menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

10 Ribu Tenaga Kontrak Diperpanjang SK

Dilansir Serambi Indonesia, lebih kurang 10.000 orang tenaga kontrak yang bekerja di 47 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), pada hari Senin (3/1/2022), diambil sumpah dan dilantik sebagai tenaga kontrak Pemerintah Aceh, secara serentak di masing-masing kantor.

Sekda Aceh, dr Taqwallah M.Kes, turut mengawasi pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan tenaga kontrak yang berada di Lingkup Kantor Gubernur Aceh, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur.

Sekda Aceh, dr Taqwqallah M.Kes kepada Serambi, Senin (3/1/2022) mengatakan, tenaga kontrak di Lingkup Pemertintah Aceh, sebelum SK kontrak tahun 2022 diserahkan, mereka perlu diambil sumpah dan lantik sebagai tenaga kontrak Pemerintah Aceh, supaya mereka bekerja serius, bertanggung jawab penuh terhadap tugas yang diberikan, tidak main-main, tidak KKN, memiliki loyalitas yang tinggi, taat serta patuh terhadap aturan disiplin yang dijalankan di jajaran Pemerintah Aceh.[]

AcehTrend