Syarat CPNS diangkat jadi PNS. (Foto: Okezone) Ada empat syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Syarat ini harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS.
Berikut empat syarat yang harus diketahui seperti dilansir situs BKN, Jakarta, Senin (7/2/2022):
1. Mengikuti dan lulus diklat prajabatan
2. Dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
3. Hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan
4. Mengucapkan sumpah janji PNS.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khususnya pada pasal 37 ayat 2 juga dijelaskan seorang CPNS dapat diberhentikan sebagai CPNS.
Adapun ketentuan diberhentikannya yaitu, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, serta terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
Selain itu, CPNS akan diberhentikan jika memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS akan diberhentikan menjadi CPNS.okz