40 Ribu Guru Swasta Mengusir Guru Honorer Negeri Dari Sekolah Induk

40 Ribu Guru Swasta Mengusir Guru Honorer Negeri Dari Seklah Induk!
Jumlah guru swasta yang lulus PPPK tahap 2 sebanyak 40 ribuan. Ilustrasi Foto : Ricardo 

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan sekitar 40 ribu guru swasta lulus PPPK tahap 2.

Jumlah tersebut hanya sekitar 13 persen dari total peserta PPPK guru yang lulus tahap 1 dan 2, yakni kurang lebih 300 ribu orang

Namun, kelulusan tersebut ternyata berdampak pada dua hal.

Pertama, guru honorer negeri tersingkir dari sekolah induk karena masuknya PPPK.

Kedua, sekolah swasta kehilangan gurunya karena pindah ke sekolah negeri.

"Jadi, ini yang menjadi bahan evaluasi Kemendikbudristek untuk memperbaiki sistemnya agar tidak ada pihak yang dirugikan. Seleksi PPPK guru menggembirakan semuanya," tuturnya baru-baru ini.

Kemendikbudristek, tambah Nunuk, sangat welcome dengan berbagai masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan sistem rekrutmen PPPK 2022.

Salah satu yang disepakati Kemendikbudristek dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) adalah penambahan persyaratan bagi guru swasta untuk melamar, khusus guru tetap yayasan.

"Nantinya setiap guru swasta (guru tetap yayasan) yang akan mendaftar PPPK harus ada surat persetujuan dari yayasan. Ini agar yayasan tidak merasa dirugikan," terangnya.

Sementara, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengungkapkan, angka 40 ribu tidak sedikit, mengingat yang lulus passing grade tanpa formasi sebanyak 193 ribuan.

"Wow, 40 ribu itu bukan sedikit loh. Mereka semua guru besertifikat pendidik," ujarnya , Sabtu (19/2).

Dia berharap, yang belum mendapatkan formasi diberikan solusi terbaik, mengingat guru honorer yang gagal PPPK 2021 bukan karena tidak berkualitas.

Mereka gagal karena formasinya sudah dihabiskan guru beserdik. (esy/jpnn)