ASN Daerah Yang Sudah Terima SK PPPK

ASN Daerah Yang Sudah Terima SK PPPK
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fathlolon menyerahkan SK pengangkatan kepada 2.000 lebih ASN PPPK tahun 2022. (ANTARA/Simon Lolonlun)

Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 2.000 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di daerah itu pada Selasa (22/2).

Penyerahan SK kepada ribuan PPPK itu dilakukan di di lapangan upacara Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, di Kota Saumlaki, Provinsi Maluku.

Petrus mengatakan ribuan PPPK yang menerima SK tersebut ditempatkan di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Tanimbar yang sebelumnya banyak kosong.

"Saya menilai dari 2000-an PPPK ini adalah ASN yang memegang peran penting dalam rangka melaksanakan roda pemerintahan, mewujudkan pembangunan, dan melaksanakan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," kata Bupati Petrus.

Dia bahkan menyatakan jika SK tersebut terlambat dibagikan, maka seluruh urusan pemerintahan di daerahnya bisa-bisa terkendala.

Oleh karena itu, Petrus mengimbau kepada para ASN PPPK untuk bekerja dan mengabdi dengan baik dan maksimal dalam peran masing-masing pada unit kerja masing-masing.

Bupati Petrus juga meminta para PPPK memahami tugas, fungsi, dan peran masing-masing.

Para PPPK juga diminta menjadi corong pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi-informasi yang benar dan tidak terbawa oleh kabar menyesatkan.

Dia juga mengingatkan bahwa para ASN PPPK adalah abdi negara yang ikut bertanggung jawab terhadap kinerja pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Bila ada ASN yang mencederai pemerintahan daerah, maka kita (perangkat daerah, red) semua ikut bertanggung jawab, termasuk saya selaku Bupati. Oleh karena itu, penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah itu adalah tanggung jawab bersama," ujar Petrus.

Petrus menjelaskan penyerahan SK PPPK itu sebenarnya ter(lambat dilakukan. Itu terjadi karena adanya verifikasi ulang terhadap seluruh PPPK.

Keterlambatan itu juga disebabkan masing-masing OPD harus memastikan ketersediaan anggaran untuk biaya operasional dan gaji PPPK, termasuk adanya syarat evaluasi dari provinsi.

"Anggaran untuk gaji para ASN PPPK telah tersedia. Ini adalah syarat mandatory yang harus dilakukan, jangan sampai ada nama di SK, tetapi anggaran tidak tersedia," ujar Petrus. (ant/fat/jpnn)