Daftar Pemda yang Belum Mengusulkan Penetapan NIP PPPK Guru ke BKN

 Daftar Pemda yang Belum Mengusulkan Penetapan NIP PPPK Guru ke BKN
Progres penetapan NIP PPPK guru di Kanreg BKN II Surabaya. Foto: Tangkapan layar WhatsApp calon PPPK. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses penetapan NIP PPPK guru 2021.

Untuk tahap 1, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengusulkan penetapan NIP PPPK ke BKN.

Contohnya, di Kantor Regional II BKN Surabaya. 

Dari 39 kabupaten/kota dan provinsi di sana, hanya tujuh wilayah yang NIP PPPK sudah terbit. 

Selebihnya, masih berproses. 

"Per tanggal 15 Februari baru 7 daerah yang penetapan NIP PPPK sudah 100 persen. Selebihnya masih di angka 84 - 99 persen," kata Karo Humas BKN Satya Pratama , Kamis (17/2).

Dia mengungkapkan sebanyak 19 pemda di wilayah Kanreg II BKN yang belum mengusukan penetapan NIP PPPK sama sekali alias nol persen.

"Iya, masih ada yang nol persen karena pemdanya belum mengajukan usulan penetapan NIP PPPK ke BKN," ujar Satya.

Adapun daerah yang sudah 100 persen ditetapkan NIP PPPK guru tahap 1 adalah Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lamongan, dan Kota Probolinggo.

Untuk wilayah yang belum ada usulan sama sekali ke BKN adalah Pemprov Jatim, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi.

Selanjutnya Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Tuban.

Pemkot Surabaya juga masih belum mengajukan usulan penetapan NIP CPNS. 

Demikian juga Kota Malang dan Kota Madiun.

Di luar daerah tersebut, Satya mengatakan prosesnya masih berjalan. 

Ada yang hampir 100 persen tuntas penetapan NIP PPPK.

"Intinya. BKN akan mempercepat proses penetapan NIP PPPK kalau usulan yang masuk lebih cepat dan lengkap dokumen administrasinya termasuk kontrak kerja," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)