JHT ini nantinya akan dipotong dari gaji masing-masing PPPK dan dikelola PT Taspen.
"Alhamdulillah PPPK bukan aparatur sipil negara (ASN) kawe lagi. Perlahan-lahan semuanya mulai dipenuhi pemerintah," kata Koordinator Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto Jumat (11/2).
Dia menjelaskan, PNS dan PPPK mendapatkan hak sama.
Bedanya, untuk PNS istilahnya dana pensiun, PPPK disebut JHT.
Sumber dana pensiun dan JHT sama-sama dari potongan gaji ASN.
Bedanya, kata Susiyanto, sumber dana pensiun PNS dipotong dari gaji dan negara ikut menanggung melalui APBN.
Sebaliknya sumber dana JHT PPPK murni dari potongan gaji tanpa bantuan instansi pemberi kerja.
Besarannya 0,35 persen dari total gaji dan tunjangannya yang diterima PPPK.
Susiyanto menyebutkan, masalah tersebut telah dipaparkan PT Taspen dalam sosialisasi terkait JHT, jaminan kematian (JKm), dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Dia lega karena akhirnya PPPK bisa membayar uang pensiunnya lewat dana JHT yang nantinya langsung dipotong per bulan sebesar Rp 115 ribu untuk golongan IX.
"Sejak 10 - 11 Februari, seluruh PPPK Kabupaten Jember mengikuti sosialisasi dari PT Taspen yang difasilitasi Bank Jatim KC Jember. Sosialisasi ini diselenggarakan BKPSDM Kabupaten Jember," tuturnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada BKPSDM Jember atas semua petunjuk dan arahannya sehingga PPPK bisa mengetahui hak serta kewajibannya.
Demikian juga kepada pimpinan Bank Jatim KC Jember yang sudah memberikan fasilitas dan akomodasi dalam sosialisasi ketaspenan PPPK Jember.
"Kami berterima kasih kepada kepala PT Taspen. Kami jadi tahu soal JHT, JKm, dan JKK," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam leger gaji Januari 2022, PPPK 2019 sudah dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen).